Minggu, 03 Maret 2013

Implementasi Dua Kalimat Syahadat


Dua kalimat syahadat merupakan rukun islam pertama yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan selain allah dan nabi Muhammad sebagai utusannya. Rukun ini menjadi pilar utama tegaknya rukun rukun  lain sekaligus sebagai akar bagi hukum islam secara umun. apabila akarnya kokoh maka segala kebajikan yang dilakukan akan tumbuh subur  dan berbuah pahala yang dapat dinikmati kelak di akhirat. namun jika akarnya rapuh atau kering maka dahan dan ranting amal kebajikan yang ditanam dapat akan cepat tumbang, tidak akan menghasilkan buah apa apa bahkan menjadi benalu yang dapat menimbulkan kerugian besar di hari kiamat.
Dua kalimat ini mempunyai makna dan tujuan yang sangat mulia, seseorang yang mengucapkannya harus mengetahui makna yang terkandung kemudian menterjemahkannya ke dalam bentuk amal perbuatan. Hal ini tidak cukup hanya dengan melafalkan saja tanpa aplikasi nyata pada kehidupan sehari hari.  Makna la ilaha illallah adalah ikrar bahwa tiada tuhan yang patut disembah selain allah dan semua sesembahan selain dia batil.
                                     ﯓ ﯙ        الحج: ٦٢
(kuasa Allah) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya allah, dialah (tuhan) yang maha hak, dan sesunggunya apa apa saja yang mereka seru selain Allah, itu adalah batil, dan sesungguhnya Allah, dialah yang maha tinggi dan maha besar.
Maksud syahadat la ilaha illallah adalah meng-esakan Allah dalam praktek ibadah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun. Disaat anda bersaksi tiada tuhan selain allah pada saat itu pula anda menyatakan tiada sesembahan selain dia, hal ini dibuktikan dengan melakukan peribadatan hanya kepadanya, mengerjakan segala yang diperintah dan menjauhi larangannya. Oleh karena itu, dulu ketika nabi Muhammad meminta kaum musyrikin untuk mengucapkan kalimat La ilaha illallah mereka langsung menolak setelah mengetahui maksud dan tujuan tersebut yaitu menyembah allah dan meninggalkan patung patung sesembahan mereka.
                              ﭿ                                              ﮑ ﮒ            ص: ٥ – ٧
Mengapa ia menjadikan tuhan tuhan itu tuhan yang satu saja? Sesengguhnya ini benar benar suatu hal yang sangat mengherankan. Dan pergilah pemimpin peminpin mereka (seraya berkata), “pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) tuhan tuhanmu, sesungguhnya ini benar benar sesuatu yang dikehendaki. Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan allah) tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.
Inilah makna la ilaha illallah yang sesunggunya, menjadikan tuhan itu esa lalu meninggalkan segala bentuk peribadatan kepada selain dia. orang orang musyrikin terdahulu memahami dengan betul karena mereka dari kalangan bangsa arab yang fasih dan sangat mengerti seluk beluk ilmu bahasa arab. dari itu, mereka langsung menolak ketika diajak memeluk agama islam. Berbeda dengan penyembah kuburan yang sering kita saksikan di zaman sekarang ini. mereka kurang begitu memahami makna la ilaha illallah akhirnya tidak dapat mengamalkan kandungannya. walaupun sangat lantang mengungucapkan kalimat tauhid, tetapi masih saja menyembah mayat mayat yang telah telan bumi. mereka hanya berikrar dengan lisannya saja tanpa dibekali dengan pemahaman yang cukup. jadi tidaklah mengherankan jika setelah bersyahadat mereka masih menyeru seraya memohon pertolongan kepada selain Allah. Misalnya seruan: “wahai ali, wahai husain, wahai abdul qodir al-jailani, wahai sunan ampel dan wahai buyut lattong” dengan harapan mendapatkan kemudahan untuk mencukupi kebutuhan dan cepat terlepas dari musibah yang menimpa mereka. Sungguh mereka tidak mempergunakan akal yang diberikan untuk berfikir dan mempelajari hukum hukum yang diturunkan oleh Allah melalui Rasulnya yang sangat mulia.
          
Mereka lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri (QS Al-hasyr: 19).
                     التوبة: ٣٧
(Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Diantara tujuan la ilaha illallah adalah mengerjakan sholat lima waktu karena ia merupakan rukun islam kedua setelah syahadatain, sebagaimana firman allah yang berbunyi:
                                التوبة: ١١
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.
Diantara tujuannya juga yaitu menunaikan zakat, berpuasa di bulan romadhan, dan melaksanakan ibadah haji apabila telah mampu dan cukup bekal perjalanan menuju tanah suci serta mengerjakan kewajiban dan meninggalkan segala sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasulnya. Sebagaimana perkataan khalifah pertama Abu Bakar Assiddiq: “sungguh akan aku perangi orang orang yang membeda-bedakan antara sholat dan zakat” .
Hasan al-bashri pernah ditanya: benarkan apa perkataan kebanyakan orang bahwa membaca la ilaha illallah dapat mengantarkan ke surga?, kemudian beliau menjawab: ya benar, apabila seseorang bersaksi tiada tuhan selain allah kemudian memenuhi hak dan kewajibanya maka dia akan masuk surga. Pernah juga dalam kesempatan lain wahab ibn munabbih berkata kepada orang yang bertanya kepadanya: bukankah la ilaha illallah itu kunci surga?. Maka beliau menjawab: tentu, akan tetapi setiap kunci itu biasanya memiliki gigi, apabila kamu datang membawa kunci yang bergigi maka kamu dapat membuka pintunya namun apabila tidak, kamu tidak akan bisa membukanya.
            Lawan dari kalimat tauhid adalah syirik (menyekutukan Allah) begitu juga dengan maksiat yang dapat mengurangi makna dan nilai La ilaha illallah dalam diri seorang muslim, disamping mengurangi pahalanya, tergantung besar kecilnya dosa yang dilakukan. Seyogianya seorang muslim sejati bersaksi dengan penuh keyakinan “tiada tuhan selain allah” yang dikokohkan dengan pemahaman terhadap makna yang diucapkan dan mengikuti semua pesan yang ditunjukkan oleh kalimat tersebut baik secara dhohir maupun batin di dalam dirinya kemudian beristiqomah di dalam berpegang teguh kepadanya.
                                  الزخرف: ٨٦
Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafa'at; akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa'at ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya)
Oleh karena itu, hendaknya kita bertakwa kepada allah, rajin mempelajari makna dan maksud yang dikandung oleh kalimat tauhid, menyakini dan mengamalkan kandungannya. Karena tidaklah cukup bahkan tidak akan memberikan manfaat dengan hanya mengucapkannya dengan lisan saja tanpa disertai amal perbuatan.
                                          الأنبياء: ٢٥
Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”.
Adapun makna “saya bersaksi nabi Muhammad itu utusan Allah”, adalah mengakui dan menyakini bahwa nabi Muhammad seorang Rasul (utusan) Allah untuk menyampaikan kabar gembira sekaligus ancaman bagi orang orang orang yang selalu berpaling dari ajaran dan huhum islam. Secara umun Dua kalimat syahadat ini mengandung empat poin penting yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin:
1.      Taat mengerjakan perintah Allah dan Rasulnya.
2.      Meyakini kebenaran yang datangnya dari Allah dan Rasulnya.
3.      Menyauhi segala yang dilarang.
4.      Melakukan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat.
Seseorang yang bersaksi bahwa Nabi Muhammad sebagai utusan Allah maka ia harus taat kepadanya dengan mengerjakan perintah dan menjauhi larangannya, menyakin kebenaran semua kabar berita yang beliau bawa, baik berkaitan dengan sejarah kaum terdahulu maupun perkara gaib yang terjadi di masa mendatang, Dan tidak mendekatkan diri kepada Allah kecuali dengan ibadah yang sesuai dengan tuntunan sunahnya. Sebagaimana perkataan Imam: “tidaklah perkataan maupun ucapan setiap orang diantara kita kecuali bisa diambil atau ditolak selain sabda Rasulullah SAW”. Imam syafie berkata: “telah terjadi consensus ulama, bahwa apabila telah jelas bagi seorang muslim akan kesahihan sunnah Rasulullah maka tidak diperbolehkan menukarnya dengan perkataan siapapun”. Begitu juga Imam Ahmad bin hambal pernah berkata: “Saya heran dengan orang orang yang telah mengetahi sanad hadist dan menyakini kesahihannya kemudian meninggalkannya dan lebih senang mengikuti pendapat Sufyan”
                                 النور: ٦٣
maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.
Sebagian ulama tafsir mengatakan yang dimaksud fitnah disini adalah syirik,.
                                     الحشر: ٧
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Minggu, 26 Februari 2012

Menyayangi Masa Muda


Masa muda adalah masa yang sangat cemerlang untuk berproses, mengumpulkan bekal sebanyak-banyaknya guna menongsong hari esok yang lebih cerah. konsentrasi seseorang di masa muda lebih mudah diwujudkan sebelum mempunyai kesibukan yang dapat memecah konsentrasinya, banyak orang menyesal karena telah kehilangan masa mudanya tanpa menghasilkan sesuatu yang bernilai dan berharga, minimal bermanfaat buat dirinya sendiri. Hal ini disebabkan tidak adanya planing yang jelas dalam mengatur dan menggunakan waktunya dengan sebaik mungkin dikala ia masih muda. Padahal kalau kita mau berfikir dan sedikit merenung saja, kita akan tahu betapa berharganya hidup ini untuk disia-siakan, sungguh sangat merugi orang-orang yang menyia-nyakan masa mudanya yang sangat produktif ini.
Seringkali kita mendengar bahkan tidak jarang kita melihat dan menyaksikan para tokoh-tokoh islam di seluruh penjuru dunia yang telah sukses mengejar karirnya sampai ke puncak kejayaan dan kemapanan finansial, dimana kesuksesan yang mereka nikmati saat ini tidak lepas dari kesungguhan masa muda sebagaimana yang kita lewati sekarang ini. Pertanyaanya: mampukah kita berhasil seperti mereka?. Yang jelas tidak ada kata “mustahil” selama kita mau berusaha dan berdoa.
Sebagian orang merasa kurang yakin dan tidak percaya diri dengan kondisi ekonomi yang mereka hadapi saat ini, bahkan dianggap tidak sesuai dengan tingginya cita-cita yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun. Tidak jarang rendahnya pendidikan keluarga juga dijadikan penghalang utama untuk terus mengejar angan dan impiannya (sukses tanpa batas).  Jika perasaan seperti ini terus dibiarkan berlarut-larut maka akan berdampak negatif terhadap perkembangan mental di samping dapat merobohkan semangat yang mereka miliki sehingga menyebabkan putus asa dan menyerah pada keadaan. Kalau saya boleh memberi saran,  perasaan kerdil semacam ini sebaiknya dibuang jauh-jauh dari memori otak kita, mari perhatikan betapa banyak orang sukses di sekitar kita berasal dari keluarga yang sangat sederhana dan bahkan sebagian orang tua mereka tidak mengenal baca tulis (buta huruf), namun mereka pantang menyerah dan terus berusaha hingga akhirnya muncul sebagai pemenang.
Ingat, dibalik keterbatasan itu ada energi supranatural yang tidak dimiliki anak orang kaya, jika energi tersebut diolah dengan baik maka akan menghasilkan sesuatu yang sangat berharga dan menakjubkan. So, jangan pernah berputus asa karena tuhan tidak akan menelantarkan hamba-hambanya yang jujur dalam memperbaiki diri dan memaksimalkan usaha.
Diantara wasiat Rasulullah yang searah dengan tema ini adalah “melewati masa muda dengan sebaik-baiknya sebelum datang penyesalan di hari tua” , jangan sampai kita menyesal setelah terlanjur kehilangan kesempatan emas yang tidak akan datang dua kali, gunakan waktu semaksimal mungkin karena waktu adalah pedang sebagaimana pepatah arab mengatakan, jika tidak dipergunakan dengan baik maka ia akan menusuk jantung kita sendiri. SELAMAT BERPROSES SEMOGA BERHASIL..

Rabu, 22 Februari 2012

Pedoman Asuransi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI)

Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'A' 

Azmah Iqtishadiyah
Krisis ekonomi, periode berakhirnya suatu kemakmuran, ditandai oleh penurunan pertumbuhan ekonomi

Auraq Maliyah
Sekuritas; bukti utang-piutang atau bukti kepemilikan modal yang dapat dipindah-tangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa

Aswaq kharijiyah
Pasar valuta asing (foreign exchange market); suatu pasar (market) yang mempertemukan pembelian dan penjualan mata uang asing

Ashum 'Adiyah
Saham biasa; adalah saham tanpa hak istimewa

Ashil
Pihak yang dijamin atau tertanggung ; suatu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makful 'anhu

Ashl
Aktiva (asset); suatu item atau milik yang dipunyai oleh perorangan atau perusahaan yang mempunyai nilai uang

Asas at-Tarakum
Asas akrual (accrual basis); sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya

Asas as-Shunduq
Asas tunai (cash basis); pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai

As'ar sharf mutaghayyirah
Sistem nilai tukar bebas (free floating exchange rates); sistem niali tukar berdasarkan permintaan dan penawaran pasar

As'ar Islamiyyah
Harga nominal; harga yang tertera yang memberikan indikasi nilai yang digunakan dalam suatu transaksi

Aradh wa Thalab
Penawaran dan permintaan (supply and demand)

Aqad tijarah
Akad perdagangan; mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan; Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syara'. Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (tijarah). Termasuk dalam akad tijarah adalah (i) akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, diantaranya mudharabah  dan musyarakah; (ii) akad yang mengacu pada konsep jual beli , diantaranya ba'i bi tsaman ajil, murabahah , salam dan istishna'; (iii) akad yang mengacu pada konsep sewa, diantaranya ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; (iv) akad yang mengacu pada konsep titipan, diantaranya wadi'ah yad al-amanah dan wadi'ah yad dhamanah

Aqad Tabarru'
Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial. Termasuk dalam akad tabarru' adalah qard al-hasan, hibah, infaq dan wakaf

Aqad Shahih
Akad yang sah; akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.

Aqad an-Nafidz
Akad yang sempurna untuk dilaksanakan; akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya

Aqad Ghairu Shahih
Akad yang tidak shahih; akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad

Aqad al-Mauquf
Akad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad itu, seperti akad yang dilakukan oleh anak kecil yang telah mumayiz

Aqad
Akad. secara bahas berarti ikatan (ar-ribthu), perikatan, perjanjian dan permufakatan (al-ittifaq); Dalam fiqh didefinisikan dengan irtibathu ijabin bi qabulin 'ala wajhin masyruin' yatsbutu atsaruhu fi mahallihi, yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan

Amwal Mustamirah Ghairu Najihah
Non Performing Financing (NPF);  persentase pembiayaan bank syariah yang tidak lancar

Amwal 'Ammah
Dana pemerintah; utang pemerintah kepada masyarakat yang dihimpun dalam suatu akun untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat

Amwal
Harta, kekayaan, benda; segala sesuatu yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya; Allah SWT pemilik utama harta yang dimiliki manusia, sedangkan manusia selaku khalifah-Nya hanya diberi amanah untuk mengelola harta. Al-amwal juga menjadi nama kitab-nya Abu Ubaid yang kemudian hari ditiru oleh Adam Smith dengan the wealth of nation

Amn Maliyah
Instrumen keuangan (financial scurity); suatu instrumen keuangan yang diterbitkan perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah sebagai tujuan meminjam uang dan menghimpun modal baru. Surat-surat berharga yang biasanya dipergunakan adalah saham (share stock), surat hutang (debentures), wesel (bills of exchange), surat berharga pemerintah (treasury bills), dan obligasi (bonds). Sekali diterbitkan, surat berharga ini dapat diperjual-belikan dipasar uang (money markets) atau pasar modal (stock exchange)

Amin al-'uddi
Teller: Lihat amin as-shunduq

Amin as-Shunduq
1. Teller: petugas bank yang bertangung jawab menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat. 2. Kasir (chasier); orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang

Amin
Wali amanat; kegiatan usaha yang dilakukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu seperti pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan

Amilin
Pengurus zakat; orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 60, termasuk salah satu golongan yang menerima zakat (mustahiq zakat)

Amil
Pekerja, pengusaha (entrepreneur); istilah lain untuk mudharib dalam akad mudharabah; istilah ini berlaku di kalangan mazhab Syafi'i (Hijaz) yang menamakan mudharabah dengan qirad

Amanah
Jujur atau bisa dipercaya; dalam bahasa Indonesia, amanah berarti kerabat, ketenteraman, atau dapat dipercaya; dan amanat berarti pesan, perintah, keterangan atau wejangan

Amalat kamilah
Kesempatan kerja penuh (full employment); Penggunaan penuh dari semua sumber daya manusia yang tersedia sehingga perekonomian dapat berproduksi pada batas produk nasional bruto potensial (potential gross national product)

Amaliyah Tijariyah
Transaksi : perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa

Amaliyat Ajilah
Transaksi berjangka (forward); kontrak jual beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak

Amal
Usaha (business), pekerjaan dan investasi; setiap usaha yang dilakukan oleh pihak mudharib atau 'amil (pekerja) dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan transaksi bagi hasil lainnya.

Ajz al-Muwazanah
Defisit anggaran (budget deficit); Pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun fiskal

Adat an-Maliyah al-Islamiyah
Instrumen moneter syariah (Islamic Monetary Instruments). Instrument syariah yang digunakan untuk mempengaruhi prilaku investasi para pemilik modal atau lembaga keuangan. Misalnya; sukuk atau Surat Utang Negara (SUN) Syariah

Adat as-Sahm
Instrumen saham; salah satu dari produk keuangan yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas

Adat at-Tamwil
Instrumen keuangan; produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah entitas seperti surat hutang (promes, obligasi, saham)

Adat al-Istitsmar
Instrumen investasi; produk keuangan yang berada pada sisi aktiva seperti sebuah entitas seperti surat berharga (saham, obligasi, deposito)

Adat al-I'timan
Instrumen kredit; warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman, instrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain cek, wesel, dan L/C